Berita  

Cabuli Bocah 5 Tahun Teman Anaknya, Pria Banyumas Diciduk Polisi

Avatar photo

Banyumas – Pria berinisial TP (41) diamankan tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena mencabuli anak berusia 5 tahun di Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Korban merupakan teman main anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Andryansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).

Pencabulan itu dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (18/1/2024) lalu. Korban merupakan tetangga tersangka.

“Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan,” terangnya.

Usai mendapat perlakuan cabul, korban kemudian pulang ke rumahnya dalam kondisi menangis. Korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Hal itu kemudian diteruskan orang tua korban dengan membuat laporan ke polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono