DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Demak menggelar Gebyar Hadiah Pajak Daerah Tahun 2022.
Dalam acara itu, Pemerintah Kabupaten Demak sudah menyiapkan beberapa hadiah menarik seperti 14 blender, 14 televisi, 14 mesin cuci, 14 unit kipas angin, 28 unit sepeda gunung, 2 unit motor, dan 1 unit mobil New Toyota Avanza.
Hadiah itu diperuntukan kepada masyarakat yang taat membayar pajak PPB-P2 pada tahun 2022.
Untuk masyarakat ingin ikut dalam acara itu, harus membayar pajak PBB-P2 paling lambat pada tanggal 30 September 2022.
Kepala BPKPAD Agus Musyafak menyampaikan, bahwa acara seperti ini digelar secara rutin satu tahun sekali.
Dia mengatakan dengan acara seperti itu, bisa menjadi satu langkah apresiasi kepada masyarakat taat membayar pajak PBB.
Tak hanya itu lanjutnya, acara seperti ini bisa membuat masyarakat bisa lebih taat lagi membayar pajak.
“Supaya masyarakat taat membayar pajak khusus PBB,” kata Agus, Kamis (22/9/2022).
Dengan acara ini kata Agus, bisa membuat masyarakat lebih semangat membayar pajak PBB.
“Harapan masyrakat bisa jadi sadar dengan hadiah menarik, mudah-mudah masyarakat bisa lebih tersadar,” tuturnya.
Selain itu, Dia menjelaskan bahwa pembayaran pajak PBB sudah bisa diakses dimana saja dan kapan pun, sehingga masyarakat bisa lebih mudah.
“Pemerintah sudah menyediakan kanal-kanal kemudahan untuk masyarakat melakukan pembayaran pajak PBB, seperti di online shop ataupun di supermarket terdekat hingga bisa dilakukan di kantor pos,” tutupnya.