DEMAK – Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Rabu (21/9/2022) di Kabupaten Demak.
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:
Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor PSDA Pilang wetan
Samsat Keliling 2 : Halaman Kantor Kecamatan Dempet
Samsat Keliling 3 : Pertigaan Gablok Tlogorejo Karangawen
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.