WONOGIRI – Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap dua orang pengedar pil koplo.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan, Sabtu (27/1/2024).
“Penangkapan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya ini dilakukan di wilayah Kecamatan Baturetno, dan satu lagi di wilayah Kecamatan Polokarto, Sukoharjo,” ujar Anom Senin (29/1/2024).
Pengungkapan itu bermula saat Satresnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo menangkap Ax, 27, warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Dari tangan Ax, polisi menyita 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.
Ax mengaku mendapatkan barang haram itu dari A, 31, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
“A kemudian ditangkap di rumahnya di Polokarto, Sukoharjo,” beber Kasi Humas.
Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa 2.676 butir trihexyphenidyl dan 118 butir tramadol yang disembunyikan di rumah tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik dua tersangka, dan satu sepeda motor yang digunakan dalam mengedarkan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Anom berharap, dengan dibekuknya dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya dapat memutus jaringan peredaran obat keras di Kabupaten Wonogiri.
Dua tersangka disangkakan Undang-Undang tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong