Salatiga – Satreskrim Polres Salatiga menetapkan dua dari lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.
“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan.
Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung, Jumat (16/9/2022).
Saat ini tersangka AF dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.
Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
Nanung mengaku tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Pratu RW mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya dari Bank Mandiri Jalan Diponegoro Salatiga menuju Pasar Buah Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kemudian kendaraan Pratu RW bersenggolan dengan mobil pikap Carry yang berpenumpang lima orang yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32) yang merupakan warga Temanggung.
Tidak terima, Pratu RW mengejar mobil pikap tersebut yang menuju ke arah Pasar Blauran.
Tak lama kemudian, terjadi cekcok antara Pratu RW dengan lima orang tersebut di depan Masjid Pasar Blauran.
Lima orang tersebut kemudian mengajak berkelahi Pratu RW.
Istri Pratu RW melaporkan hal tersebut dalam grup WA angkatan untuk meminta bantuan.
Kemudian, lima orang pengeroyok tersebut diamankan anggota TNI Batalyon Infanteri 411 di Pasar Sapi Salatiga.
Lalu kelimanya dibawa ke Mako Batalyon Infanteri 411.
Keluar dari Mako Batalyon Infateri 411, kelima orang tersebut mengalami luka-luka.
Selanjutnya, mereka dibawa ke RS DKT Salatiga untuk dilakukan pengobatan.
Empat orang masih dalam perawatan, sementara satu orang yang berinisial AWP tidak tertolong.