Batang – Polres Batang Polda Jawa Tengah mengambil langkah serius dalam menangani maraknya pelanggaran knalpot brong di wilayahnya. Pada Sabtu (20/1/2024) malam, kegiatan penindakan dilaksanakan di beberapa titik strategis, mencakup wilayah Kota Batang, Subah, Limpung, dan Banyuputih.
Hasil dari kegiatan penertiban ini mencatat 36 pelanggar dengan barang bukti utama berupa sepeda motor dilengkapi knalpot brong tidak laik jalan.
“Polres Batang tidak hanya berfokus pada sanksi, namun juga melaksanakan imbauan dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” kata Kasihumas Polres Batang AKP Busono saat ditemi pada Minggu (21/1/2024).
Petugas Polres Batang melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Tilang Manual dan memberikan Teguran Tertulis kepada para pelanggar.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya,” tambahnya.
Dalam proses penindakan, 36 sepeda motor sebagai barang bukti diamankan dan akan diurus lebih lanjut di Ur Tilang Satlantas Polres Batang.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Batang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga ketertiban di jalanan.
“Tindakan Polres Batang bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan kegiatan penindakan yang komprehensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi dari pelanggaran knalpot brong,” pungkasnya.
Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama