Maling di 26 Lokasi, 3 ABG Semarang Dibekuk

Avatar photo

Semarang – Tiga ABG masing-masing NDP (15), AV (14), dan TM (17) harus berurusan dengan hukum karena nekat membobol dan mengambil barang di kedai es teh jumbo. Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 26 kali beraksi.

“Jadi dari tiga pelaku anak di bawah umur ini, keterangan sementara sudah melakukan 26 kali atau 26 TKP,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di Pos Satlantas, Jalan Simpang Lima, Semarang, Jumat (19/1/2024).

Irwan menyebut ada dua korban yang melapor via aplikasi Libas. Keduanya melapor pada tanggal 16 Januari.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan para pelaku untuk mengetahui di mana saja aksi tersebut dilakukan. Sementara ini, dua TKP yang diketahui berada di Kelurahan Sambiroto dan di Kelurahan Tlogosari.

“Pelapor memberikan informasi dari aplikasi Libas yang kemudian direspons oleh reserse Polrestabes Semarang, nanti kita akan komunikasikan kembali mana kala ada korban-korban yang melaporkan lebih lanjut karena laporan yang diterima baru dua laporan. Sedangkan pengakuan mereka sudah 26 kali,” jelasnya.

Dari dua TKP tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai Rp 5,6 juta dan dua ponsel. Polisi juga menunjukkan aksi ketiganya saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Dalam rekaman CCTV yang ditunjukkan, terlihat pelaku menyasar kedai kontainer. Mereka dengan gampang masuk dan langsung menutupi CCTV yang ada di dalam kedai tersebut.

“(Kerugian) Sedang didalami oleh penyidik di mana saja ini baru keterangan awal. Ini baru akan dikonfirmasi manakala ada laporan masuk,” jelas Irwan.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong