Berita  

Pelaku Penipuan Modus Money Changer di Salatiga Diringkus, Korban Tertipu Rp 23 Juta.

Avatar photo

Salatiga – Empat pelaku penipuan dengan modus penukaran uang asing atau money changer diringkus Satreskrim Polres Salatiga.

Pelaku tersebut berhasil membawa kabur uang dengan jumlah Rp. 23.000.000 setelah menipu guru berinisial RP (57) warga Perum Mekar Elok Tingkir Kota Salatiga.

Pelaku tersebut yakni Irwan Sukma alias Rozaq (48) warga Cibinong Kabupaten Bogor, Syafrizal alias Huda (56), warga Tangerang, Aldila Apriliana Nurita alias Reva (40) warga Kota Magelang dan Supriaji alias Sunarto  (61) warga Cimanggis Kota Depok.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan bahwa pelaku mengelabuhi korban RP dengan iming-iming keuntungan besar saat menukar uang asing.

Saat beraksi para pelaku ini menyaru sebagai warga negara asing (WNA) yang hendak menukarkan mata uang dollar.

Kejadian bermula pada Selasa (6/9/2022) saat korban setelah membuat rekening baru di Bank BRI.

Korban lalu berjalan pulang, sesampainya di depan kost Wahid Jalan Diponegoro tepatnya sebelum Rumah Dinas Wali Kota bertemu dengan salah satu pelaku.

“Korban bertemu dengan Rozaq yang mengaku dari Brunei, pelaku ini meminta tolong kepada korban untuk membantu menukarkan uang dollar singapura,” kata Indra kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/9/2022).

Lalu aksi berlanjut dengan datangnya Sunarto yang mengaku sebagai pegawai BRI.

“Ia yang mengendarai mobil lantas mengajak ketiganya ke Roncali kantor unitnya, sampai disana Reva turun dan kembali dengan menyebut sudah mengambil uang Rp.90.000.000,” jelasnya.

Pelaku bernama Rozaq mengaku masih kurang dan meminta bantuan korban karena tergiur kata manis para pelaku korban menurut saat diantar ke rumah untuk mengambil buku tabungan.

Kemudian mereka ke BRI Cabang Salatiga dan korban mengambil uang sebesar Rp.11.000.000.

Korban kembali mengambil uang Rp. 12.000.000 dan diserahkan ke Rozaq dan ditukar yang 6000 dollar.

Korban sempat meminta diantar ke ATM untuk mengecek apakah uang pengganti sudah masuk.

Namun Rozaq minta agar diantar membeli makanan, lalu Reva dan korban turun mobil guna membeli makanan.

“Tak lama, Reva kembali ke mobil dengan dalih mau bertanya makanan apa yang diperlukan, ternyata itu siasat para pelaku untuk kabur,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban sadar jika dirinya  menjadi korban penipuan dan melapor kejadian ini ke Mapolres.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana  penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP,” paparnya.