Pati – Jajaran Polres Pati melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap berbagai kasus perjudian. Puluhan tersangka yang tertangkap bersama barang bukti tindak pidana perjudian ini, beberapa dia antaranya bandar dan pengepulnya.
Tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap jajaran Polres Pati mencapai belasan kasus, dengan puluh tersangka dan barang buktinya.
Saat pres release di aula Satya Arya Racana Polres Pati, Selasa sore (6/9/2022), Kapolres AKBP Christian Tobing didampingi Wakapolres Kompol Asfauri dan Kasat Reskrim AKP Gala Rimba Doa Sirrang mengatakan, ada sembilan belas kasus perjudian yang berhasil diungkap dengan lima puluh satu tersangka. “Kasus perjudian terdiri dari judi kupon putih, dadu dan permainan kartu. Dari barang bukti kasus ini total Rp118juta lebih. Kasus ini sudah kami dilakukan proses penyidikan, dan perjudian ini juga masuk judi online ada 15 kasus,” katanya.
Christian Tobing mengatakan, khusus untuk kasus judi online ini, pihaknya telah menyita alat-alat komunikasi termasuk pengembangan kasusnya. Karena mereka menggunakan sarana telekomunikasi termasuk website-website penyedia judi online. “Barang bukti judi online yang disita terbesar Rp50jutaan. Untuk saat ini mereka yang tertangkap lima bandar dan pengepulnya,” jelas Kapolres Pati.
Kapolres AKBP Christian Tobing berharap dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat kasus perjudian, karena pihaknya akan terus melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus perjudian yang menjadi perintah Kapolri