Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Pati Gerak Cepat. Dalam waktu singkat Polres Pati Berhasil Menangkap pelaku pencurian dokumen di DPRD , Dinas Perindustrian Perdagangan , dan Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Dalam Press Release Polres Pati Polisi berhasil mengamankan barang bukti, uang hasil kejahatan senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah), KBM Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nopol K 8766 UK sebagai sarana kejahatan dan Kertas seberat 720 Kg, Serta selembar kertas hasil timbangan.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, Pelaku yang dibantu dengan ketiga temanya melakukan pencurian sebanyak 5 kali , dimulai tanggal 5 Agustus 2022 hingga 19 Agustus 2022. Yang sebagian hasil curian ternyata sudah dijual sebagai barang loakan di daerah Kudus.
“Otak Pelaku berinisial JHT Mengakui tindakannya atas dasar dirinya sendiri tanpa ada yang menyuruh. Dengan mudos jual nama Pejabat Pejabat untuk mengelabui penjaga kantor,” Sebutnya saat Konferensi Pers di Mapolres Pati.
“Para pelaku mengaku hasil dari curiannya untuk biaya kehidupan sehari hari dan pencurian tersebut sudah dilakukan perencanaan sebelumnya untuk bisa masuk dengan mudah,” ujar Kapolres
Polres Pati kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.