Terkuak! Begini Kronologi Pembunuhan Tukang Cukur di Demak

Avatar photo

DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tukang cukur rambut bernama Muhammad Agus Mansur, 22, yang ditemukan meninggal di tempat kerjanya, Babershop JAN37, Minggu (31/12/2023).

Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah para teman dekat korban yang berjumlah empat orang. Para pelaku berinisial S, 20; N, 22; I, 27; dan A, 19, ternyata tega berbuat kejam karena korban diduga mengambil dua bungkus rokok dan uang milik salah satu pelaku.

“Peristiwa bermula dari korban yang dianggap mengambil dua bungkus rokok dan uang Rp20.000 milik salah satu pelaku,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Aldino juga mengungkapkan kronologi awal peristiwa itu. Kala itu, I menghubungi tiga pelaku lain untuk menemui korban dan meminta penjelasan dari korban terkait dua bungkus rokok dan uang miliknya yang hilang.

Namun, korban mengaku tak mengambil rokok dan uang milik pelaku. Korban yang tak ingin bersitegang dengan temannya justru memberikan uang Rp40.000 kepada pelaku.

Mendapat uang dari korban, pelaku lalu membeli minuman keras dan mengajak korban meminumnya di barbershop tersebut pada Sabtu (30/1/2023).

“Pada pukul 02.00 WIB, Minggu [31/12/2023] dini hari, pelaku kembali mengungkit permasalahan itu [rokok dan uang yang dituduhkan diambil korban]. Hal itu pun berujung penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri,” ungkap Wakapolres Demak.

Mengetahui korban tak sadarkan diri, para pelaku sempat membawa korban berkeliling ke Alun-alun Simpang Enam Demak. Namun, korban tak kunjung sadarkan diri dan justru merenggang nyawa.

Mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku kemudian meninggalkan korban di barbershop yang terletak di Jalan Pemuda dan melarikan diri.

Akan tetapi, pelarian para pelaku akhirnya berakhir setelah aparat polisi meringkusnya. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

sumber : solopos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng