Banyumas – Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menggagalkan peredaran narkoba yang akan dijual saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di wilayah Kabupaten Banyumas. Ada delapan tersangka dari 6 kasus yang diungkap pada kali ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira menjelaskan mereka ditangkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan.
“Kami lakukan operasi selama 1 bulan. Ini merupakan tindak lanjut adanya informasi yang kami terima bahwa barang haram tersebut akan digunakan untuk perayaan malam Tahun Baru maupun di dalam libur panjang akhir tahun,” kata Yogi dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, dari 6 kasus tersebut, sebanyak 8 pengedar serta 1 pengguna diamankan di sejumlah TKP berbeda.
“Kita mengungkap 6 perkara. 4 di antaranya yaitu jenis narkotika sabu-sabu dan ganja, kemudian 1 psikotropika serta 1 obat-obatan berbahaya,” terangnya.
Untuk tersangka berinisial AC dan WA didapati barang bukti sabu seberat 14 gram. Mereka diamankan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Sedangkan tersangka J dan AR diamankan di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor dengan barang bukti 10,53 gram sabu.
“Sementara tersangka ES dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. EM dan AW dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja,” jelasnya.
Tersangka RM dengan barang bukti 100 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. Dan tersangka BA dengan barang bukti obat-obatan 93 butir diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.
“Jumlah barang bukti yang kita amankan yaitu yang pertama metamfetamin atau sabu sejumlah 28,404 gram. Kemudian kedua yaitu ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram, serta obat-obatan psikotropika sebanyak 1100 butir dan obat-obatan terlarang sejumlah 93 butir,” ungkapnya.
Berdasarkan rasio perhitungan yang dilakukan pihak kepolisian, terdapat ribuan warga masyarakat yang terselamatkan dari kejadian tersebut.
“Dengan jumlah barang bukti tersebut perhitungan perbandingan rasio, kami berhasil menyelamatkan 6.580 warga masyarakat terutama para remaja maupun anak-anak di Kabupaten Banyumas dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau para orang tua maupun warga masyarakat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya. Hal ini agar generasi muda tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.
Dari kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Serta pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya ada yang seumur hidup atau mati. Ada juga yang terancam 10 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang