Hukrim  

Fraksi Gerindra, Tidak Boleh Ragukan Komitmen Kapolri Dalam Menuntaskan Kasus Brigadir J

Avatar photo

Jakarta – Ketegasan Kapolri dalam penuntasan kematian Brigadir J mendapat tanggapan positif.

Masyarakat tidak boleh meragukan komitmen Kapolri dan Institusi Polri untuk segera menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan komitmen kuat untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J secara transparan dan terbuka. Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya dan memeriksa 25 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, itu sebagai buktinya.

Anggota Fraksi Gerindra, Habiburokhman, (5/8/2022), menyampaikan, pihaknya memahami bahwa pencopotan Irjen Ferdy Sambo itu merupakan bagian dari komitmen Kapolri untuk mempercepat pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Wakil Ketua Umum bidang Hukum Partai Gerindra tersebut meminta tak ada lagi pihak yang meragukan akan keseriusan Kapolri dan jajarannya dalam mengusut kasus ini. Dia juga berharap semua pihak memberi keleluasaan kepada Polri untuk terus mengusut kaus tersebut.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan agar semua pihak menghentikan hiruk pikuk dan kegaduhan terkait perkara Brigadir J. “Semua pihak dapat memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk bekerja secara independen tanpa dipengaruhi opini dan spekulasi,” katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Posisi Kadiv Propram dipercayakan kepada Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Bareskrim. Ferdy Sambo kemudian ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri.

Pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain.

Selain itu Kapolri juga menyampaikan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan Kapolri menegaskan ke-25 personel Polri itu bisa diusut secara pidana.

Ke-25 personel Polri itu terdiri atas tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang kompol, tujuh orang pama, serta lima orang dari bintara dan tamtama.