Demak – Bea Cukai Kudus terus melakukan pengawasan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dengan berkolaborasi dengan Polres Demak. Kali ini, Bea Cukai Kudus dan Polres Demak telah berhasil melakukan penindakan terhadap pihak penyelundup 300 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa petai cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho menjelaskan pada Senin malam (1/8), Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi mengenai pergerakan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus bergegas menyisir jalan raya Kudus-Demak.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan yang sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.
“Sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama Polres Demak,” ujarnya, Rabu (3/8).
Polsek Dempet kabupaten Demak lantas mengamankan pelaku beserta mobil dan rokok ilegal untuk menghindari kerumunan massa. Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak 300 ribu batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 342 juta.
Sementara itu, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Mengenai hal tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar tugas Bea Cukai. Menurutnya, seluruh instansi penegak hukum, termasuk kepolisian, juga berperan dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan langsung melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.