300 Ribu Rokok Ilegal dari Jepara Disita Bea Cukai dan Polres Demak

Avatar photo

Demak – Bea Cukai Kudus dan Polres Demak kembali mengamankan peredaran rokok ilegal yang bersumber dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Terbaru, sebanyak 300 ribu batang rokok illegal dari Jepara disita di Kabupaten Demak.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho menerangkan, Senin (1/8/2022) malam, pihaknya menerima informasi adanya pergerakan mobil bermuatan rokok illegal.

Jenis rokok yang yang dibawa kendaraan itu berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM). Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri seperti dalam informasi.

Mobil itu sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak.

”Kendaraan itu ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci,” ungkap dia, Rabu (3/8/2022).

Pihaknya bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi sementara mobil itu ke Polsek Dempet. Setelah diperiksa, petugas mendapati sebanyak 300 ribu batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai (polos).

Pihaknya memperkirakan nilai barang sekitar Rp 342.000.000,00.

”Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000,00. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.

Pihaknya menambahkan, seluruh masyarakat kembali diimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan atau menginformasikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

”Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” tandas dia.