REMBANG – Berikut ini buku saku pedoman netralitas polisi dalam Pemilu 2024. Untuk diketahui buku saku pedoman netralitas polisi itu berisi poin poin yang harus dimengerti dan dipahami anggota Polri.
Pagi ini jajaran Polres Rembang Polda Jateng membagikan buku saku pedoman netralitas polisi dalam Pemilu 2024. Baku saku dibagikan oleh Kabag Ops Kompol Bambang Sugito, S.Sos.,M.H. kepada anggota Polres Rembang pada saat pelaksanaan apel pagi di halaman Apel Mapolres Rembang, Senin (4/12/2023).
Buku saku ini dibagikan kepada seluruh personel mulai dari para Kabag, Kasat, Kasi, Kanit dan anggota baik perwira maupun bintara. Pembagian buku saku diawasi oleh Seksi Propam Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kabag Ops Kompol Bambang Sugito, S.Sos.,M.H. menyampaikan bahwa buku saku pedoman netralitas Polisi dalam Pemilu 2024 dibagikan kepada seluruh personel Polres Rembang guna dipelajari dan dipedomani ketika melaksanakan pengaman terkait pemilu.
“ Buku tersebut berisi pedoman netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Ada 17 poin yang harus dimengerti dan dipahami seluruh personel Polri,” ungkap Kompol Bambang.
Bambang menambahkan, Bahwa dalam buku saku juga ada informasi tentang seluruh tahapan Pemilu 2024. Juga pedoman patroli netralitas dan gaya berfoto yang diperbolehkan dan dilarang bagi anggota Polri.
Dirinya berharap dengan buku saku yang sudah dibagikan bisa dibaca, dipahami dan dimengerti oleh seluruh personel Polres Rembang. Sehingga menjadi pedoman pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya pelanggaran terkait netralitas Polri pada Pemilu 2024.
HUMAS POLRES REMBANG
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto