Demak – Polsek Kebonagung yang di wakili Kanit Binmas polsek Kebonagung dan Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Zakat Fitrah Kabupaten Sinjai bertempat di Aula Kantor Upk Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak
Selasa (28/07/2022).
Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Zakat ini dihadiri oleh Camat Kebonagung Drs. Haryoto, M.H , Kapolsek Kebonagung yang di wakili Kanit binmas Aiptu Ahmad Bukhori, Danposramil Keonagung Peltu Satir Kepala Baznas Kabupaten Demak Bambang soesetiarto,S.IP, wakil ketua II Sulaiman S.Pd., kepala intansi kecamatan Kebonagung Para Kepala Kelurahan dan Para tokoh agama Kelurahan se-Kecamatan Kebonagung.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong desa dan pengurus masjid agar lebih baik dalam pengelolaan zakat . desa maupun Pengurus masjid diharapkan bisa menyusun data siapa saja mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dan muzakki atau yang berpotensi membayar zakat. Dengan adanya data tersebut, potensi penerimaan zakat setiap tahunnya dapat ditingkatkan dan penyalurannya bisa semakin luas.
Kepala Baznas Kabupaten Demak menjelaskan amil zakat yang berada di kecamatan maupun di Desa dapat di legalkan dengan mengajukan surat keutusan dari Baznas Kabupaten sehingga Baznas Kabupaten Demak bekerjasama dengan koordinator Kecamatan dan Kelurahan/Desa dapat mengetui seberapa besar capaian pembayaran zakat di wilayah jadi bukan hasil zakat di kirim ke baznas Kabupaten tapi sekedar pelaporannya untuk pendistribusian tetap 100% dari baz Desa .
ketua II baznas dalam sambutannya, “Kami mengimbau agar kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat. Lebih baik membayarkan zakat fitrah maupun zakat harta di lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas,” terangnya