Pemalang – Aparat Polsek Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah menangkap P (45) dan SA (50), dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Korban merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), dua tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.
“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ucapnya.
Setelah transfer selesai, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.
“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kapolsek.
Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah Rp20,5 juta rupiah.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucapnya.