Semarang – Masih dalam Konferensi Pers Kasus Mutilasi di Polres Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi SH, S.St, MK., menjelaskan cara pelaku IS (32 th) membunuh korban KN (24 th) dikamar kos.
“Karena sakit hati, pelaku menyekik leher korban hingga tewas. Selanjutnya karena panik dan diselimuti rasa jengkel pelaku IS melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Baik pelaku maupun korban merupakan sama sama warga Kec. Balapulang Kab. Tegal” Ungkap Kapolda
Lebih lanjut Kapolda Jateng didampingi, Dir Reskrimum,Kabid Humas, Kabid Dokkes Polda Jateng dan Kapolres Semarang menyampaikan kronologi kejadian tersebut. “Untuk kronologi kejadiannya, pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 bertempat di kost korban Jl. Soekarno Hatta Kec. Bergas terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Karena sakit hati pada Minggu dini hari 17 Juli 2022 Pelaku mencekik korban hingga tewas.”
“Selanjutnya dengan durasi waktu hingga Selasa tanggal 19 Juli 2022 pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam 7 kantong plastik. Untuk potongan potongan tubuh korban dibuang korban di Sungai sekitar TKP dan di sungai kretek Ds. Kalongan Kec. Ungaran Timur.” Pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda menyampaikan Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan pemberatan.
Di akhir Releasenya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan “Inilah rekan media sekalian hasil ungkap kasus jajaran Polres Semarang Polda Jateng yang menjadikan pembelajaran kita bersama bahwa sepandai pandainya melakukan tindak pidana disitu akan muncul jejak kasus yang dapat diungkap jajaran Polda Jateng.”