Berita  

Wali Kota Semarang Minta Guru TPQ yang Cabuli 20 Siswi Dihukum Berat

Avatar photo

SEMARANG – Sebanyak 20 siswi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada Polrestabes Semarang agar pelaku dihukum dengan berat sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saya mengutuk keras, guru itu kan mengajari, bukan lalu dibujuk dan sebagainya,” kata wanita yang akrab disapa Ita tersebut, Rabu (22/11/2023).

Beberapa waktu terakhir, terdapat kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Semarang. Selain pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji, juga terdapat pelecehan anak disabilitas oleh tetangganya.

“Yang paling sadis adalah tukang roti, dia sudah tetangga, teman baik bapaknya, anaknya ini disabilitas, wah itu sudah,” katanya.

Ita mengatakan, darurat kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Kota Semarang. Dia menyebut peristiwa serupa juga banyak ditemukan di daerah lain.

“Kebetulan sekarang yang muncul, tetapi sebenarnya ada di mana-mana. Justru dengan ter-eskspos berarti korban berani bersuara, justru kami dorong,” ujar dia.

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual seringkali dilakukan oleh orang terdekat korban atau dari lingkungan sekitar. Sehingga dia meminta orangtua agar meningkatkan kewaspadaanya.

“Korban kadang-kadang ini masih kecil, dia tidak mengerti soal lingkungan. Anak kecil kalau tidak kenal dia tak akan mau,” katanya.

Dia mengatakan, perangkat wilayah dan masyarakat juga harus sensitif terhadap tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Termasuk, menggencarkan edukasi dan penguatan terhadap perempuan, khususnya para ibu.

“Ini merusak masa depan anak. Saya sudah bilang ke Pak Kapolres supaya dihukum seberat-beratnya,” katanya.

sumber:  Kompas.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto