SEMARANG – Karena tergiur upah Rp 2,5 juta ketika dapat memasukkan sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, seorang gadis berinisial A 18 tahun ditangkap petugas.
Bahkan, kedua rekannya yang menemani A pun turut terseret dalam kasus tersebut.
Ketiga gadis tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Cerita singkatnya, A memperoleh pesanan sabu dari salah satu penghuni Lapas Kedungpane Semarang.
Diinfokan, sabu tersebut rencananya akan digunakan ASK (pemesan) bersama rekan- rekannya di dalam lapas.
Tiga perempuan berinisial A (18), DR (18), dan DA (18) ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menyelundupkan narkoba kepada ASK yang merupakan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ASK diketahui memesan sabu kepada A menggunakan telepon dari Lapas Kedungpane Semarang.
“Narkoba dipesan oleh ASK,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
“ASK merupakan warga binaan,” tuturnya.
ASK menjalin komunikasi dengan A menggunakan handphone.
Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.
“Iya (ASK yang komunikasi) ada satu HP dari napi dan satu HP dari A, si cewek yang kami sita,” ujarnya.
Kejadian bermula saat A, DR, dan DA mendatangi Lapas Kedungpane Semarang pada Kamis (12/10/2023).
Ketiganya tiba di area parkir pengunjung motor sekira pukul 08.50.
Lalu A masuk ke dalam lapas.
Sementara DA dan DR hanya menunggu di parkiran.
Namun saat A digeledah petugas Lapas Kedungpane Semarang dan Polwan Polda Jateng, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus alat kontrasepsi berupa kondom perempuan.
Selanjutnya A diminta membuka sendiri bungkusan tersebut untuk diketahui isinya.
Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
“Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu.”
“Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram,” kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto.
Dia mengatakan, pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Dia diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” imbuhnya.
DA dan DR yang awalnya berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.
sumber: TribunJateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.