KLATEN – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan seluas 5 hektare (ha) di kawasan hutan negara di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Sabtu (21/10/2023) siang.
Tersangka berinisial AR, 19, warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten. Akibat perbuatannya, pemuda lulusan SMK itu diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.
Pembakaran hutan itu bermula ketika tersangka dengan seorang temannya dalam perjalanan pulang setelah memancing. Mereka berboncengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, mata kail pancing yang dibawa AR tersangkut pada ranting dan alang-alang. Secara spontan, tersangka pembakaran hutan di Bayat, Klaten, itu meminta temannya menghentikan laju sepeda motor.
Tersangka mencoba menarik-narik joran agar kail yang tersangkut bisa terlepas. Namun, meski sudah ditarik kuat, kail tak terlepas. Tersangka yang seorang perokok saat itu mengantongi korek gas.
Dia berinisiatif membakar semak-semak menggunakan korek yang dia bawa dengan tujuan melepaskan kail. Setelah kail terlepas, tersangka bersama temannya melanjutkan perjalanan dan tidak mematikan api di semak-semak yang dia bakar.
Sementara itu, api yang dibakar oleh tersangka meluas. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan laju kendaraan tersangka dan temannya dihentikan oleh petugas Perhutani yang saat itu sedang patroli.
“Setelah diinterogasi, benar dia [tersangka] yang membakar. Dari kejadian itu akhirnya tersangka dibawa ke Polres Klaten,” kata Umar saat konferensi pers di Polres Klaten, Senin (23/10/2023).
Akibat pembakaran hutan yang dilakukan tersangka, lahan hutan di Bayat, Klaten, seluas 5 ha hangus. Luas itu separuh dari total luas lahan di hutan itu sekitar 10 ha. Saat kejadian itu, tersangka bersama temannya juga diminta ikut memadamkan api bersama sukarelawan dan petugas.
Unsur Kesengajaan
Setelah api padam, tersangka kemudian dibawa ke Polres Klaten. AR diketahui baru tamat SMK dan belum bekerja. Dia dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) subsider Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU No 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena ada kesengajaan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar,” kata Umar.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran hutan. Dari kejadian itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya korek api gas serta alat pancing.
Atas kejadian pembakaran hutan itu, Kapolres mengimbau warga agar mewaspadai potensi kebakaran hutan pada musim kemarau ini.
“Kami mengimbau masyarakat sama-sama menjaga dan waspada terkait kebakaran hutan dan lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak sangat luas,” kata Kapolres.
Sementara itu, AR mengaku membakar alang-alang untuk memudahkannya mengambil kail yang tersangkut. “Alang-alangnya tidak banyak. Saya kira tidak merambat, ternyata [api] merambat. Saya lakukan tidak sengaja. Niatnya mau melepaskan kail pancing yang menyangkut ke kayu,” kata AR.
Saat dicegat dan diminta kembali ke lokasi alang-alang yang dibakar, AR panik lantaran api sudah meluas. Dia ikut memadamkan api bersama sukarelawan. “Memadamkan pakai kayu,” kata AR.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.