Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tak Jelas, Eks Napiter Bom Thamrin Mengadu ke Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG – Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) Ali Makhmudin (49) mengadu ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus penipuan miliaran rupiah yang dialaminya. Dia meminta keterangan penanganan kasus yang dulu dia laporkan ke Polres Tegal bertahun-tahun belum ada perkembangan signifikan.

Ali datang didampingi tim Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023) sore. Ali ditemui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kassubid Penmas Bid Humas Polda Jateng Kompol Eko Kurnia. B

Ali warga Kabupaten Tegal itu dulu tersangkut kasus terorisme Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Ali adalah pembuat casing bom itu. Tiga tahun sebelumnya, Ali melapor ke Polres Tegal yang tercatat No Pol: STTLP/142/V/2013/JTG/RESTGL.

Saat itu Ali melapor ke Polres Tegal dan diterima Briptu Sutarto, tercatat di 4 Mei 2013. Setelah bebas menjalani hukuman kasus Bom Thamrin, Ali mencoba kembali menanyakan kasusnya itu ke Polres Tegal bahkan melapor lagi dan tercatat Nomor: STTLP/15/1/2022/SPKT. SAT RESKRIM POLRES TEGAL/POLDA JATENG, Slawi 25 Januari 2022 ditandatangani Kanit SPKT I Polres Tegal Aiptu Sulhadi.

Di laporan itu, sebagaimana dia sampaikan ketika ditemui di Polda Jateng, sekira bulan Mei 2012 dia bersepakat bisnis dengan seorang laki-laki berinisial AZ warga Kab. Tegal. Kesepakatannya AZ akan menyuplai timah hitam apabila Ali mau membayar uang muka Rp447.285.000 per kontainer dengan berat 20 ton.

Terlapor AZ juga mengatakan agar pengiriman timah hitam itu lancar tiap bulan maka diwajibkan memiliki deposit 3 kontainer dengan nominal uang sebesar Rp1.341.885.000 (Rp1,35 miliar) dan ada potongan harga hingga hanya perlu membayar Rp1.075.970.00 (Rp1,075 miliar).

Namun setelah terlapor menerima uang dari Ali, timah hitam itu tidak pernah diterimanya. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang milik Ali secara bertahap. Pada 8 April 2013, terlapor menyerahkan cek bank ke Ali sebesar Rp115.000.000, namun saat hendak dicairkan ke bank ternyata cek kosong.“Saat ini terlapor ini sudah tidak bisa dihubungi lagi,” cerita Ali.

sumber:  jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.