Gagal Damai, Proses Hukum Kasus Siswa Bacok Guru di Demak Berlanjut

Avatar photo

Demak – Kasus siswa membacok guru Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak, gagal damai dalam proses acara diversi di Pengadilan Negeri (PN) Demak hari ini. Korban memaafkan pelaku, tapi meminta proses persidangan tetap berlanjut.

Siswa berusia 17 tahun itu membacok gurunya Ali Fatkur Rahman saat mengawasi ujian tengah semester pada Senin (25/9). Dia membacok gurunya lantaran tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianto Aribowo mengatakan diversi pada Kamis (19/10) itu dihadiri Bapas Semarang, pekerja sosial Dinsos P2PA Demak, anak pelaku, bibi anak pelaku, penasihat hukum anak pelaku, orang tua korban, kepala desa tempat tinggal si korban dan pelaku, perwakilan kepala sekolah dari Madrasah Aliyah, dan pihak JPU.

Adapun korban tidak hadir dalam diversi itu. Sebab, korban sedang ada jadwal kontrol untuk penyembuhan luka bacoknya.

“Kondisi korban katanya lukanya sobek lagi. Pada saat nengok gini terbuka lagi. Makanya hari ini tidak bisa hadir,” kata Aribowo di kantornya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Aribowo, diversi hari ini dapat dikatakan belum berhasil lantaran pihak korban tidak menerima, sehingga proses kasusnya tetap dilanjutkan di persidangan.

“Namun pihak korban tetap memaafkan perbuatan anak pelaku, akan tetapi pihak korban ingin tetap melanjutkannya dalam proses persidangan selanjutnya,” ujar Aribowo yang juga Kasi Intel Kejari Dema.

Saat diversi berlangsung, dilakukan video call kepada korban. Saat itu korban meminta agar proses persidangan berlanjut.

“Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023, dengan agenda tetap pada pemeriksaan. Kemudian kalau bisa hadir saksi langsung diperiksa saksi, dan semua tetap dihadirkan sejumlah pihak tadi,” jelas Aribowo.

Ada beberapa pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.

“Pasalnya 355, 354, 353, 351. Primer 355, yaitu dengan direncanakan terlebih dahulu, kemudian 354 KUHP, lebih subsider 353, lebih subsider lagi 351,” terang Aribowo.

Dia menambahkan, proses restorative justice sebelumnya juga gagal damai.

“Proses restorative justice kemarin sempat di penyidikan kepolisian, juga tidak berhasil, termasuk di PN juga. Diversi kan nggak beda jauh dengan restorative justice, artinya ingin adanya perdamaian dengan posisi dikembalikan seperti semula. Cuman korban tidak menerima hal tersebut, jadi tidak berhasil,” kata Aribowo.

Dia juga menyebut anak pelaku saat ini dalam keadaan sehat. Sedangkan korban lukanya kembali sobek, sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit.

“Anak pelaku sehat, hari ini hadir acara diversi. Akan tetapi korban tidak bisa hadir dikarenakan ada jadwal waktu kontrol dari luka korban,” pungkas Aribowo.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.