KUDUS — Viral di media sosial adanya mobil Toyota Avanza yang terperosok ke sungai dengan posisi terbalik di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada, Jumat (6/10/2023) malam hari.
Video itu sempat membuat warganet bertanya-tanya bagaimana kronologi mobil tersebut bisa masuk kedalam sungai dengan posisi terbalik.
Mobil Avanza berwarna silver itu, ternyata memuat rokok ilegal dengan berbagai merek.
Evakuasi mobil Avanza yang terperosok ke dalam sungai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada malam hari, Jumat (6/10/2023). Kendaraan tersebut membawa rokok ilegal senilai ratusan juta.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan membenarkan kejadian itu.
“Mobil avanza putih terlibat kejar-kejaran dengan tim Bea Cukai Kudus.”
“Sehingga mobil menabrak tiang lampu jalan dan terperosok ke parit, kemudian dilakukan evakuasi setelah itu kami izin kepada Polsek Sukolilo untuk membawa mobilnya,” ucapnya saat ditemui Tribunjateng, Selasa (10/10/2023).
Tim Bea Cukai Kudus menunjukan kondisi mobil Avanza yang sebelumnya terperosok dan terbalik di sebuah sungai turut Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Jumat (6/10/2023)
Selain menjelaskan kronologi kejadian, Sandy juga melihatkan kondisi mobil avanza yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Terlihat pada bagian kabin depan ringsek dan kaca pecah, bagian ban depan sebelah kiri penyok. Bagian dalam mobil terlihat bekas lumpur dimana-mana serta airbag yang keluar.
Tidak ketinggalan pada kaca-kaca mobil ditutupi boleh kain hitam untuk menyembunyikan muatan di dalam, serta bagian belakang mobil yang penyok dan ringsek.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 246.920 batang berbagai merk,” jelasnya.
Beberapa merek di antaranya Dalill Bold Fine Cut Filter (putih), YS Pro Mild, Classy Bold, Classy Mild, C@ppuccino Stick Twenty, Esje Bold, Dan Sam Liok Kioe.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212.387.003.
“Rokok-rokok tersebut diduga akan dibawa ke arah Jakarta. Datang dari Jawa Timur dan saat lewat di Kudus kami lakukan pengejaran dan pengamanan,” tambahnya.
Barang bukti rokok beserta mobil berhasil dievakuasi dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitaragar dapat dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Untuk supir pembawa rokok ilegal tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Kelas IIB Kudus.
sumber: Tribunmuria.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.