Demak – Salah satu siswa madrasah di Demak, MAR (17) ditangkap lantaran membacok gurunya di dalam kelas. Korban terluka parah akibat serangan ini.
Polisi menduga pembacokan ini dipicu lantaran MAR belum mengumpulkan tugas sekolah sesuai tenggat. Hal itu membuat kepala sekolah memberikan sanksi kepada pelaku dengan melarangnya mengikuti ujian.
“Sehingga dengan hal tersebut kepala sekolah memberikan sanksi kepada siswa bahwa tidak bisa mengikuti ujian tengah semester karena sudah menjadi kewajiban dari setiap siswa yang masih mempunyai tugas wajib dikumpulkan pada Sabtu (23/9),” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Selasa (26/9/2023).
Meski mendapat sanksi itu, MAR kemudian tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) dan berharap masih boleh mengikuti ujian. Namun guru melarangnya yang membuat pelaku kecewa dan akhirnya memilih pulang mengambil sabit.
“Selanjutnya pelaku ini tidak mendapatkan izin dari salah satu guru langsung kembali ke rumah, ternyata pelaku sekitar pukul 09.00 WIB si pelaku mengambil sabit yang ada di rumahnya dan dibawa ke sekolah dengan cara sabit tersebut disembunyikan di belakang punggung dan berangkat ke Madrasah Aliyah dengan mengendarai motor,” terangnya.
Setiba di sekolah, MAR langsung menyerang gurunya dengan sabit hingga terluka parah. MAR yang ketakutan usai membacok itu lantas kabur dan sembunyi di rumah kosong hingga akhirnya ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
Menurut Winardi, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, selama ini MAR memang harus bersekolah sambil membantu keluarganya untuk mencari nafkah. Remaja itu bekerja dengan berjualan nasi goreng.
“Memang si pelaku dalam kesehariannya pelaku membantu keluarga untuk jualan nasi goreng. Dia bekerja,” katanya.
Saat ini pelaku juga telah menyesali aksi nekatnya dengan membacok gurunya sendiri gara-gara dilarang mengikuti ujian tengah semester.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memperlakukan pelaku tindak pidana anak di bawah umur. Pelaku diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
“Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan dinas sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa. Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun,” terangnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.