SEMARANG– Macetnya arisan sistem jatuh tempo (Japo) yang menyebabkan terseretnya admin Yudhian Prasetya Mukti sebagai pesakitan terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Saat ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan member arisan.
Saksi Aska Rusady menuturkan arisan Japo macet atau gagal bayar lantaran disebabkan dua member yang sudah mendapat arisan tetapi tidak mengangsur. Hal itu membuat member lain tidak bisa memperoleh giliran arisan.
“Yudhian selaku admin sudah berusaha menagih dua member yang tidak membayar dan menalangi sebagian member lain yang terdampak,” jelasnya saat dihadirkan di persidangan, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, admin telah beriktikad baik, dan berusaha menalangi arisan yang macet dengan cara dicicil. Dirinya membuktikan meskipun macet jatah slot arisan diikutinya ditalangi terdakwa.
“Saya ikut tiga tabel (slot) arisan, alhamdulillah meskipun macet, Bu Dian (Yudhian) mau menalangi jatah saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Rusady mengaku mengenal baik terdakwa dan kerap berkomunikasi. Saat ada masalah, ia selalu menanyakan tindak lanjutnya.
“Setahu saya Bu Dhian menalangi dengan uang pribadi mencapai Rp3 miliaran. Saya ditunjukkan bukti-buktinya sama Bu Dian langsung, yang ditalangi tidak hanya saya,” tandasnya.
Di sisi lain pada persidangan juga menghadirkan ahli hukum perdata Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) semarang Prof Widhi Handoko. Ahli menyatakan arisan online Japo masuk ke ranah perdata bukan pidana.
Menurutnya, arisan yang dijalankan atas dasar kesepakatan dan merupakan bentuk perikatan atau persetujuan sah diakui undang-undang.
“Kalau pendapat saya, (masalah Arisan Japo) masuk perdata, karena ini perikatan, para pihaknya saling bersepakat,” tuturnya.
Baca juga: Korban Arisan Japo Ditakut-takuti Terduga Pelaku Dengan Membawa Aparat Saat Menagih
Dikatakannya, merujuk aturan perundang-undangan ada empat syarat yang harus terpenuhi terjadi perikatan yang sah yakni terjadi kesepakatan yang mengikat kecakapan membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan ada sebab yang tidak terlarang.
“Kesepakatan bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Sehingga, pengelolaan Arisan Japo yang dilandasi kesepakatan antara admin dengan para member dalam media WhatsApp, dianggap sah menurut hukum,” tuturnya.
Terkait member fiktif dengan member yang meminjam nama orang lain ia berpendapat selagi nama yang dipinjam bukan nama fiktif dan yang bersangkutan memperbolehkan, maka tidak membatalkan perikatan.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.