BOYOLALI – Polsek Musuk bersama Cyber Crime Polres Boyolali tengah menelusuri akun TikTok yang diduga melakukan pencemaran nama baik salah satu Kepala Desa (Kades) di Musuk.
Kades Kembangsari, Musuk, Sriwanto mengadukan akun TikTok Barong93 yang telah mencemarkan nama baiknya.
Akun TikTok yang semula bernama Barong93, kini telah berganti menjadi @mbahmulanae93.
Hanya saja, postingannya mengenai kades itu masih sama.
“VIRALKAN GUYS KADES KEMBANGSARI BOYOLALI ATAS NAMA S. MEMBOKING LEDIS HOTEL TAPI TIDAK MAU MELUNASI PEMBAYARAN TARIF LEDIS NYA,” tulis akun itu.
Sedangkan slide selanjutnya menampilkan foto kades dan bukti-bukti berupa bill booking.
Kapolsek Musuk, Iptu Iwan Kristiana mengatakan telah menerima aduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Pak Kades merasa dirugikan atas kejadian (postingan) tersebut,” kata Iwan, kepada TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
Iklan untuk Anda: Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
Advertisement by
Dari keterangan Sriwanto, dia tak pernah melakukan check in dan membooking LC di hotel Front one Boyolali.
Tak ingin hanya mendapatkan keterangan sepihak, dia kemudian melakukan klarifikasi ke hotel tersebut.
Dua hotel front one di Boyolali yakni di kawasan Kompleks Perkantoran Terpadu Boyolali dan Bandara sudah didatangi semua.
“Tidak benar adanya, member maupun surat pernyataan surat tagihannya itu tidak ada. Di front one juga tidak menyediakan LC,” kata.
Menurutnya, foto yang terpampang di tayangan TikTok itu diambil dari Hp-nya yang hilang.
sumber: TribunSolo.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.