PATI – Polresta Pati mengungkap kasus pencurian kabel dinamo di gudang batok milik Suroso yang berlokasi di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan, pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB mekanik pabrik hendak menghidupkan mesin dinamo namun tidak bisa.
Setelah dicek, ternyata kabel dinamo yang tersambung ke panel listrik sudah tidak ada.
“Ternyata semua kabel yang ada di empat dinamo sudah hilang semua. Selanjutnya mekanik memberitahu pemilik gudang dan langsung menghubungi Polsek Margoyoso,” kata Joko sesuai rilis Humas Polresta Pati, Rabu (20/9/2023).
Joko mengatakan, Senin (18/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Resmob Polresta Pati bersama Opsnal Jatanras Polda Jateng menangkap pelaku YN (41), warga Cikampek Karawang dan S (38) warga Lampung Selatan.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah Demak, Grobogan, Jepara, Rembang dan Pati.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Pati guna proses lebih lanjut,” kata Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.