Solo – Polresta Cilacap masih melakukan pendalaman untuk menerapkan pasal pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pria berinisial AS (31), tersangka pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
“Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Diketahui, Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri alias perampokan.
“Untuk sementara dengan pasal itu, tapi masih kita lakukan pendalaman karena belum kita berlakukan pemerkosaan dan pembunuhannya,” ujar Fannky.
Sebelumnya, mayat korban penyandang disabilitas sensorik itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana oleh warga sekitar di dalam septic tank belakang rumahnya di Desa Sidaurip, Gandrungmangu, Cilacap, pada Rabu (13/9) dini hari.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga lantaran korban tidak bisa dihubungi selama tiga hari. Korban selama ini tinggal sendiri di rumah. Adapun saudara-saudaranya tinggal di luar kota.
“Awalnya saya dihubungi keluarganya kemarin (Selasa) sore, menanyakan keberadaan korban karena sudah tiga hari tidak aktif,” kata tetangga korban, Rubangi pada Rabu (13/9).
Ternyata pintu rumah korban dalam kondisi dikunci. Setelah didobrak, warga melihat banyak bercak darah. Adapun korban tidak berada di dalam rumah. Setelah berjam-jam mencari, akhirnya warga menemukan mayat korban di dalam septic tank.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan dari hasil autopsi ditemukan luka akibat benda tumpul dan senjata tajam pada mayat korban. Yang mengakibatkan mati karena dijerat di bagian leher,” kata Guntar, Rabu (13/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AS di tengah pelariannya di Alun-alun Banyumas pada Rabu (13/9) malam. AS merupakan tetangga korban, rumahnya hanya berjarak sekitar 300 meter.
Kapolresta Cilacap mengungkapkan AS awalnya ingin menguasai harta korban. Pelaku masuk ke rumah korban pada Sabtu (9/9) malam.
Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil ponsel, perhiasan, dan sejumlah uang. Korban yang terbangun sempat melawan sebelum dibekap hingga lemas.
Sebelum kabur dengan menggondol barang-barang korban, AS juga memperkosa dan membacok korban menggunakan golok. Untuk menghilangkan jejak, malam berikutnya AS kembali ke rumah korban.
“Hari kedua pada Minggu malam pelaku kembali ke rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Ia kemudian berinisiatif membuang korban ke dalam septic tank yang berada di belakang rumahnya berjarak 50 meter. Sedangkan barang bukti pakaian yang bersimbah darah di buang dalam sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban,” terang Fannky.
sumber: detikjateng
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.