JEPARA – Satreskrim Polres Jepara telah memeriksa enam orang terkait aksi begal yang terjadi di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.
Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait sebelum dan sesudah kejadian pembegalan.
Adapun enam saksi tersebut meliputi korban, keluarga korban, orangtua, istri, adik, dan kaka. Serta penggadai mobil korban.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membeberkan, dari keterangan para korban, pelaku begal berjumlah tiga orang.
Mereka beraksi dekat Sirkuit Rakashima.
Saat kejadian korban yang merupakan warga Desa Kedungcino, Kecamatan Mlonggo, berhenti di area itu karena melihat tali yang melintang.
Saat korban turun tiga begal langsung menyergap dan menodongkan celurit ke leher korban.
“Pelaku mengendarai sepeda motor RX King,” kata Tohari, Sabtu (16/9/2023).
Saat menodong itu, pelaku bertanya kepada korban apa yang dibawa. Lalu seketika pelaku merobek jok sepeda motor dan mengambil uang tunai Rp 46 juta.
Menurut keterangan korban, kata dia, uang tersebut rencananya digunakan untuk menebus mobilnya yang telah digadaikan kepada orang lain. Namun nahas, di tengah perjalanan, uang itu dibawa kabur komplotan pembegal.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.