Batang – Polisi membongkar praktik penjualan makanan kedaluwarsa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Makanan kedaluwarsa tersebut dijual para pelaku mulai dari Jogja, Bandung hingga ke Malang.
Sebanyak tiga pelaku ditangkap yakni, AS (39) dan TS (34) keduanya warga Kedungbanteng, Banyumas serta satu pelaku lagi yakni MS (39) warga Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, terungkapnya sindikat perdagangan makanan dan minuman kemasan yang telah kedaluwarsa tersebut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di rumah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Modusnya, para pelaku sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa. Kemudian terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah seolah-olah tidak kedaluwarsa pada expired date,” kata Saufi Salamun saat pers rilis di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).
“Kemudian dari makanan dan minuman kemasan ini, dijual kembali,” tambah Saufi.
Baca juga:
Instruktur Taekwondo Predator Seks 9 Murid di Solo Divonis 14 Tahun Bui!
Makanan kedaluwarsa Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Saufi menyampaikan, makanan dan minuman kemasan yang sudah diubah masa kedaluwarsa ini kemudian mereka jual ke luar kota, mulai wilayah Brebes, Bandung, Cilacap, Malang, dan Jogja.
Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menggunakan sebuah rumah yang dikontrak ketiga pelaku di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang.
Polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa di rumah kontrakan. Makanan dan minuman kemasan itu ada yang sudah diganti label kedaluwarsanya, maupun yang belum sempat diganti.
Dikatakan Saufi, para pelaku membeli makanan kedaluwarsa dari pabrik, kemudian memilah dan mengubah bulan dan tahun kedaluwarsa yang tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang di luar Kota Batang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda dua milyar rupiah,” pungkas Saufi.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.