Uang BMT Ditilep Pimpinan Ponpes di Semarang, Slamet Merugi Hingga Rp 130 Juta

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ternyata tak hanya melakukan kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Dia terjerat pula kasus penipuan terhadap para jemaahnya.

“Dia itu pintar, eksploitasi santri dan jamaahnya,” ujar mantan jemaah Anwari, Slamet Prihatin (56) saat konferensi pers di Kantor AJI Semarang, Rabu (6/9/2023).

Warga Tandang Kecamatan Tembalang ini mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat investasi di lembaga keuangan Baitul mal wat tamwi (BMT) Khasanah yang dikelola Muh Anwar.

Belum lagi, biaya anaknya mondok di Malang yang pembayarannya digelapkan oleh Anwar.

“Jadi saya bayar sekolah anak di Malang lewat dia.”

“Karena dia yang menyuruh sekolah di situ, tetapi tidak dibayarkan sehingga saya harus bayar dobel.”

“Kalau biaya sekolah saja Rp 30 juta, itu baru saya belum korban lainnya,” katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023).

Borok Anwar terungkap berawal dari para jemaah pengajiannya yang ingin menarik uang tabungan di BMT.

Ternyata di BMT tidak ada kas sama sekali.

Padahal Anwar adalah pengelola tunggal BMT tersebut.

Menurut Slamet, uang jemaah tersebut habis tak jelas juntrungannya.

Mulanya, dia mengira uang itu habis untuk membangun pondok pesantren.

Makanya, dia menuruti ketika diminta terlapor untuk meminjam uang di bank dengan dalih mengganti uang jemaah.

“Saya mau karena dia berjanji mau ganti sertifikat rumahnya.”

“Ternyata ketika saya utang bank pakai sertifikat rumah saya sendiri, dia ingkar janji,” jelasnya.

Selepas itu, hubungannya dengan Anwar renggang.

Ia bahkan dituduh memfitnahnya atas kejadian tersebut.

“Saya bilang misal saya fitnah ayo buktikan, dia malah blokir nomor saya terus lari ke luar kota,” terangnya.

Ia pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang setahun lalu.

“Sempat dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tapi tidak ada perkembangan,” katanya.

Ia menyebut, tidak tahu menahu jumlah dan nominal kerugian korban lainnya.

Sebab, Anwar cukup jeli yakni setiap antar jemaah selalu dipisah ketika bertemu membahas BMT.

“Tentunya banyak karena jamaahnya saja sampai sekira 100 orang,” terangnya.

Ia kepincut dengan Anwar bermula saat mendapatkan musibah terkena PHK saat bekerja sebagai sales pada 1998.

Ia kemudian dikenalkan dengan Anwar oleh adiknya.

Kala itu, ia mengajaknya untuk mengaji.

Perkumpulan pengajian lalu berkembang menjadi pondok pesantren dan lembaga keuangan Baitul mal wat tamwi (BMT).

“Kami sebagai jamaah tidak curiga, kami akui tak pakai logika tetapi perasaan dan rasa kepercayaan.”

“Makanya ketika dia minta uang atau apa seperti uang untuk bangun pondok ya kami berikan,” tuturnya.

Kasus Kekerasan Seksual

Pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

“Sudah (ketangkap), nanti kami rilis,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

“Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini,” katanya.

Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak Oktober 2022.

Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.

“Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kami.”

“Lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.

“Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan.”

“Saat ini Polrestabes Semarang mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang kiai, maka harus mendapatkan hukuman tambahan.

“Merujuk UU Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun,” paparnya.

Psikolog UPTD PPA DP3A Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak 3 kali.

Korban adalah anak santri dari tersangka.

Orangtua korban biasa belajar agama ke tersangka sehingga korban dititipkan ke tersangka untuk mengaji dan sekolah.

“Tersangka dikenal sebagai walisantri yang mencarikan sekolah.”

“Jadi setiap santri nanti akan dicarikan sekolah sebelum itu mereka mondok dulu di pesantren tersebut yang berada di Lempongsari dan Rejosari,” katanya.

Korban Mawar mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di kota Semarang di rentang 2020 sampai 2021.

Selepas itu, korban diberangkatkan sekolah ke Kabupaten Malang.

Korban baru berani speak up selepas mendengar ternyata ada korban lainnya yakni FA, ST, TI, IR, dan TK,

“Korban yang dilaporkan satu karena korban lainnya tidak berani melaporkan mungkin karena ada tekanan-tekanan tertentu,” tuturnya.

Ia mengatakan, modus tersangka membawa embel-embel agama yakni dengan dalih ketika korban tidak menuruti kemauan tersangka maka dicap durhaka.

Sedangkan ke korban perempuan dewasa, biasanya dengan modus mujahadah dengan cara bersetubuh.

“Hasil pemeriksaan kami, para korban alami depresi kecemasan, trauma,” jelasnya.

Pihaknya menyakini korban lebih banyak hanya saja banyak korban yang memilih diam.

“Kami datangi beberapa korban tetapi mereka tidak bersedia takut ancaman, takut ketahuan oleh keluarganya,” imbuhnya.

Mantan jemaah Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Slamet Prihatin (56) mengatakan, pesantren tersebut berdiri sejak 5 tahun lalu.

“Ada dua di Rejosari Semarang Timur dan Lempongsari Gajahmungkur.”

“Informasinya pesantren tidak ada izinnya,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.