Tempat Hiburan Malam yang Mengganggu Bakal Ditertibkan Polres Humbahas

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Hary Ardianto, memimpin rapat koordinasi perijinan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Humbahas.

Hadir dalam rapat, Pejabat Utama (PJU) Polres Humbahas, Kapolsek dan Danramil sejajaran, Camat, beberapa orang kepala dinas di Pemkab Humbahas, Ketua MUI, Ustad Safran, beberapa kepala desa dan dari KNPI Humbahas.

Dalam rapat tersebut, Kapolres Humbahas menyampaikan beberapa tindakan sebelum melakukan kegiatan penertiban antara lain agar melakukan pendataan perijinan tempat hiburan dan menjual minuman keras (miras) yang memiliki ijin, mendata karyawan THM khususnya karyawan wanita yang masih dibawah umur sebagai salah satu fungsi pengawasan dan menyarankan kepada pengusaha untuk menggunakan kartu indentitas agar mudah membedakan antara pengunjung dan karyawan

“Koordinasi dan manfaatkan alim ulama sebagai penyambung untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas khususnya berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti THM dan yang menjual miras kepada jemaat pada saat atau usai ibadah. Himbau para pengusaha atau pedagang yang tidak mempunyai ijin THM dan miras sejenisnya untuk tidak lagi mengedarkan atau memperjualbelikan,” ujar AKBP Hary.

Adapun kesimpulan rapat koordinasi itu adalah memberikan waktu melalui surat teguran kepada pemilik THM selama 7 x 24 jam untuk mengurus ijin usaha sesuai dengan peruntukannya, membentuk tim satgas terpadu dengan melibatkan instansi terkait dengan menghadirkan Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki ijin atau yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“THM tidak boleh memperkerjakan karyawan tanpa identitas dan yang masih dibawah umur. Jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB. Harus ada ijin menjual minuman keras dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab dan ijin dari dari distributor,” sambung Kapolres.

Adapun target operasi mereka yaitu Warung Tuak Jekpot Manulang di Desa Bonanionan, Kafe I Memory di Desa Naga Saribu, Warung Tuak Bibi dan Warung Tuak Silalahi di Desa Bonanionan, Lapo Tuak Bersama di Desa Purba Dolok, Marbona Cafe di Desa Sirisi-Risi dan Club Malam Galaxy di Desa Sosor Gonting.

“Kita hadir di rapat ini untuk membahas dan mengambil tindakan tegas dari pihak pemerintah dan stakeholder terkait mengenai maraknya THM yang mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan gangguan kamtibmas. Walaupun sudah memilik ijin usaha, untuk THM yang mengganggu harus ditertibkan,” tutup Kapolres.

Sedangkan Kasat Pol PP Kabupaten Humbahas, Eben Simanungkalit mengaku sudah membuat surat edaran terhadap pemilik usaha untuk mengurus segala ijin sebelum dilakukan penertiban.

sumber: kitakininews

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Jateng, Jateng, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.