Berita  

Gelar Siaran Pers, Peradi Pergerakan Tanggapi Konten Tiktok Kate Lim

Avatar photo

JAKARTA – Peradi Pergerakan sbg organisasi profesi advokat yang berbadan hukum menegaskan bahwa imunitas Profesi Advokat hanya diberlakukan bagi Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.

Itikad baik dimaknai dalam menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum,kode etik advokat dan sumpah jabatan. Apabila unsur itikad  baik lepas dlm profesi maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila terdapat perkataan ,sikap dan perbuatan yg melanggar hukum

Advokat yang sedang tdk menjalankan tugas profesi ketika ia melanggar hukum maka imunitas profesi tdk dapat diberlakukan padanya. Saat itu advokat  adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pribadi lepas dari imunitas Profesi.

Peradi pergerakan mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim  yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dgn thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa jaksa.

Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dlm konteks profesi advokat dan kode etik advokat dan memberi tanggapan sebagai berikut;

1. Kate Lim adalah seorang perempuan muda ( infonya masih belum dewasa) yg bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.

2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat krn kate Lim tdk memiliki kapasitas advokat  sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tsb, apalagi dlm proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advoKAT AL posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yg tidak boleh berpendapat dimuka umum krn posisi penyidik harus netral

3. Sebagai anak yg diduga  belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri,krn tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak2 tertentu dan berimplikasi hukum karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.

4.  Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yg dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak oleh karena itu adalah baik bila yg berinisitif membahas, mendiskusika  secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

5. Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia ( nobile officium)

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.