Kasus ‘Kejaksaan Sarang Mafia’, Bareskrim Tetapkan Alvin Lim Jadi Tersangka

Avatar photo

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu terkait konten di YouTube Quotient TV yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

“Dari penyidikan, kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara AL (Alvin Lim),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid mengatakan pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Pengusutan laporan itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.

Adi Vivid menyatakan penetapan tersangka terhadap Alvin Lim telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Dia mengatakan ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan,” ucapnya.

Adi Vivid menuturkan pihaknya telah memintai keterangan terhadap berbagai ahli, mulai dari saksi ahli ITE, ahli kode etik advokat hingga Dewan Pers.

“Di antaranya adalah saksi ahli Undang-Undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat,” rinci Vivid.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV, jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut bukan merupakan produk pers,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

 

 

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.