Palangka Raya – Bidang Humas Polda Kalteng kembali membina selebgram Kota Palangka Raya karena mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya, Selasa (29/8/2023) siang.
SS (22) warga Komplek Kecipir Kota Palangka Raya tersebut, mengaku sudah mempromosikan judi online selama kurang lebih dua bulan dan total keuntungan yang didapat kurang lebih sebesar Rp 1 juta.
“Awalnya saya dihubungi melalui direct message (DM) instagram oleh seseorang yang tidak saya kenal pak. Ia menggunakan akun fake atau palsu dan menawari saya endorse atau mempromosikan judi online,” kata SS saat dimintai keterangan oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabihumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyampaikan, terhadap temuan ini, pihaknya memberikan peringatan keras kepada SS agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menghapus semua unggahannya di media soaial.
“Kami kembali mengimbau kepada seluruh warganet, jangan mempromosikan konten judi online dan jangan melakukan perjudian online karena hal tersebut melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tegas Kabidhumas.
Setelah diberikan edukasi dan pembinaan oleh Cak Sam, SS meminta maaf dan mengaku menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.