Pelaku Penyebar Konten Asusila Ditangkap di Salatiga, Korban BA Berusia 20 Tahun

Avatar photo

SALATIGA – Polres Salatiga menangkap JM (31), pelaku penyebaran konten asusila dengan korban BA (20), wanita asal Kota Salatiga.

JM ditangkap Satreskrim Polres Semarang di Solo pada 11 Juli 2023 lalu dan kini ditahan di Mapolres Salatiga.

Saat ini polisi masih dalam proses penyidikan tahap 1 serta melengkapi berkas petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.

Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, pihaknya sempat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap JM.

Hal itu dilakukan karena JM sempat melawan anggota kepolisian saat ditangkap.

“Saat ditangkap ada upaya perlawanan, anggota kita sempat dilakukan banting waktu itu. Bisa, karena badannya (pelaku) memang luar biasa. Waktu itu yang melakukan penangkapan lima anggota dipimpin Kanit saya,” ungkap AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Senin (28/8/2023).

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya telah melakukan profiling pelaku terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pelaku melarikan diri saat polisi melakukan upaya persuasif.

Kasatreskrim menambahkan, pelaku menyebarkan konten asusila berupa foto dan video dengan korban BA melalui sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.’

“Kalau di media sosial kan bisa diakses semua orang, ada juga yang dikirim ke saudara terdekat korban yang akhirnya disampaikan ke korban,” imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum BA, malah mengalami hal tidak menyenangkan di lingkungan sosialnya.

Berdasarkan penuturan kuasa hukum BA, Caesar Fortunus B C Wauran, kliennya merasa tertekan akibat foto dan video pribadinya disebar oleh pelaku.

“Pelaku ini tak hanya menyebarkannya di media sosial, namun juga satu-satu ke tetangga-tetangga korban, teman-teman sekolahnya dulu melalui WhatsApp dan DM akun,” kata Caesar kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/8/2023).

Setelah kejadian itu, lanjut dia, BA kemudian merasa ada pelakuan berbeda dari lingkungan sosialnya.

BA merasa tidak diajak berbicara, kemudian mendapatkan sindiran-sindiran yang tidak menyenangkan.

Bahkan, keluarganya pun juga menerima dampak yang sama.

Sebagai informasi tambahan, pemberitaan sebelumnya, BA diduga menjadi korban penyekapan selama berbulan-bulan dan mengalami kekerasan seksual selama di Solo.

Kisah pilu BA berawal saat berkenalan dengan pelaku, JM melalui media sosial pada Mei 2022. Kala itu, BA masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Setelah selesai ujian sekolah, BA bertemu JM di Solo, JM kemudian menawari BA pekerjaan untuk mengelola kafe di sebuah ruko.

Setelah pulang ke Salatiga, BA pun menyetujui pekerjaan ditawarkan oleh JM.

Ia pun kembali ke Solo dengan niat bekerja.

“Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian,” kata Caesar Wauran.

Saat tiba di Solo, ponsel BA langsung disita dan dirusak oleh JM.

BA kemudian tinggal bersama JM di sebuah ruko selama 5 bulan.

Kekerasan fisik dan seksual pun mulai dialami oleh BA dan ia terus diawasi oleh JM.

Kasus tersebut terjuak ketika BA melarikan diri dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.