Kasus Pembunuhan Berantai Dukun Slamet Banjarnegara Segera Masuk Proses Sidang

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Kejaksaan Negeri Banjarnegara tengah memeriksa berkas perkara kasus pembunuhan berantai dukun pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet. Kasus ini diperkirakan akan segera memasuki proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan 12 orang oleh Slamet Tohari sudah dilimpahkan dari Polres Banjarnegara. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut.

“Berkas sudah kami terima, termasuk tersangka dan barang bukti. Sekarang sedang diteliti oleh jaksa,” kata Semeru saat ditemui wartawan di Pendopo Dipayuda Banjarnegara, Senin (21/8/20/23).

Ia menyampaikan, setelah pemeriksaannya selesai, berkasnya akan langsung dibawa ke pengadilan. Saat ini, baru tangan kanan Mbah Slamet berinisial BS yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

“(kapan berkas perkara Mbah Slamet dilimpahkan) Kalau tidak minggu ini ya minggu depan,” ujar Semeru.

Dia juga membenarkan bahwa berkas perkara Mbah Slamet sempat dikembalikan ke Polres Banjarnegara. Hal itu untuk melengkapi kekurangan berkas perkara.

“Iya (pengembalian berkas) itu karena kita harus meramu, ada dakwaan apa saja yang akan kita buktikan nanti di persidangan,” jelas Semeru.

Menurutnya, dakwaan kepada dukun pengganda uang asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara itu di antaranya kasus pembunuhan berencana, penipuan, hingga soal uang palsu.

“Kita masih memeriksa dakwaan apa saja yang nanti kita buktikan di persidangan. Seperti pembunuhan berencana, 378, uang palsu. Termasuk apakah bisa ada tersangka lain atau nggak,”

sumber: detikjateng

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.