SEMARANG, Jateng – Polrestabes Semarang, mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan pencuri yang memiliki spesialisasi mengincar rumah kosong di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Kasat Reskrim Polrestabea Semarang Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan, salah satu anggota komplotan yang yang beraksi di Perumahan Puri Anjasmoro Semarang pada 15 Juli 2023 tersebut ditangkap bersama berbagai barang bukti hasil curian.
“Tersangka N (37) warga Indralaya, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap dengan berbagai barang hasil curian dan sebuah mobil sebagai sarana saat komplotan beraksi,” katanya.
Menurut dia, tiga anggota lain komplotan yang seluruhnya berasal dari Palembang tersebut masih dalam pengembangan.
Ia menjelaskan komplotan tersebut memilih korbannya secara acak.
Dari empat orang anggota komplotan, tersangka N bertugas untuk menekan pintu bel rumah yang akan menjadi sasarannya untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong
“Kalau rumah incarannya dipastikan kosong, para pelaku langsung masuk ke dalam rumah,” katanya.
Di lokasi terakhir beraksi, lanjut dia, komplotan ini menggasak berbagai jenis jam tangan dan tas mewah, serta sejumlah BPKB mobil dan sepeda motor.
Total kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut mencapai Rp700 juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
sumber: nusantaratv
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Polres Sragen, Kapolres Sragen, Pemkab Sragen, Kabupaten Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.