PATI, Jateng – Personel Polsek Tayu Bersama Warga membantu memadamkan kebakaran sebuah rumah kosong milik Moh Yusuf (Almarhum) yang beralamat di Desa Keboromo Rt. 08 Rw. 03 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Jumat (11/08/2023).
Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengungkapkan kronologis kejadian sekira pukul 02.15 WIB, sewaktu kejadian pelapor dan saksi mengetahui bahwa rumah almarhum sudah dalam keadaan terbakar, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Tayu.
“Setelah menerima laporan Polsek Tayu bersama warga berusaha memadamkan api, dan menghubungi Damkar dari Kab. Pati dan Damkar dari PG Pakis Baru”. Ungkapnya.
Kapolsek menuturkan Api berhasil bisa dipadamkan oleh 1 unit Tim Damkar dari PG Pakis dan 3 unit Damkar Kab. Pati sekira pukul 03.30 WIB.
Lanjutnya, rumah yang terbakar dalam keadaan kosong terbuat dari tembok batu bata dan sebagian dari kayu serta tidak ada perabotan.
“Penyebab Kebakaran diduga akibat Korsleting Listrik dalam rumah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian material ditaksir sekitar Rp 50 Juta”. Pungkasnya.
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Kab. Pati, Polresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.