Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Empat orang sindikat peretas telepon seluler (ponsel) yang salah satunya adalah milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ditangkap. Jebakan APK sindikat ini ternyata telah meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar dari para korbannya.

Keempat anggota sindikat yang ditangkap yakni pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan IW (42) dan RJ (22), pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan pelaku RD diamankan di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Suabgio mengatakan selama beraksi sudah ada 100 ponsel yang mereka kirimi aplikasi APK lewat nomer acak. Ada 48 nomor ponsel di antaranya yang berhasil diretas sindikat ini.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (8/8/2023).

“Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku,” lanjutnya.

Dwi mengungkap duit hasil kejahatan pun digunakan untuk foya-foya. Seperti membeli mobil hingga membangun rumah mewah.

“Banyak ya ada beli rumah, mobil segala macam. Karena lokasi jauh, barang bukti lain tidak dibawa. Rumahnya mewah. Ditangkap di rumah itu,” jelas Dwi.

Selama beraksi, masing-masing pelaku punya tugas dan peranan tersendiri. Ada yang menyiapkan rekening hingga ada yang bagian menyebarkan aplikasi malware itu.

Jaringan pencari dan pembuat rekening dikelola HAR dan RD, yang berada di Garut dan Jember. Lalu ada pula jaringan yang melakukan penyebaran aplikasi tersebut.

“Kedua, jaringan yang melalukan penyebaran, peretasan, penguasaaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak,” urainya.

Dwi lalu menjelaskan modus yang dilakukan para sindikat itu untuk meretas HP Kapolda Jateng. Menurutnya, kasus itu berawal dari adanya pengaduan yang masuk ke nomor Kapolda Jateng. Tak dinyana, laporan pengaduan itu berisi malware.

“Laporan pengaduan yang dipegang Bapak Kapolda. Diklik. Laporan yang masuk harus dibaca. Diklik ternyata tidak bisa tampil apa isinya. Ternyata terjadi prosesnya pada saat penguasaan pada HP,” ujar Dwi.

Polisi menyebut sindikat ini berkomunikasi via grup chat. Kemudian mereka mengacak nomor ponsel yang bakal mereka target. Apesnya, mereka tak tahu salah satu korbannya adalah ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi.

Fakta menariknya, anggota sindikat peretas HP bermodus APK ini bukan berpendidikan tinggi apalagi sarjana teknologi. Mereka hanya membeli aplikasi dan kemudian mempelajarinya secara otodidak.

Hal ini pun diakui salah satu tersangka, RJ. RJ mengaku hanya belajar dari temannya alias otodidak.

“Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu,” kata RJ lirih di akhir jumpa pers.

Atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.