BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Nagan Raya sudah ditangani petugas di lapangan.
“Petugas di lapangan terdiri dari personel Polri, TNI, BPBD Nagan Raya dibantu masyarakat sudah bekerja keras memadamkan api secara terus menerus,” kata Kombes Joko, Minggu (30/7/2023).
Kabid Humas Polda Aceh menyebutkan luas lahan kosong yang terbakar itu diperkirakan mencapai 2,5 hektare di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Kebakaran lahan itu diduga diakibatkan oleh karhutla yang terjadi beberapa waktu lalu dan dikarenakan kondisi lahan gambut yang sangat dalam.
“Dan titik api pada saat kebakaran lahan beberapa waktu lalu belum padam total hingga 100 persen sampai kedalaman dasar gambut,” kata Joko.
Hingga informasi ini diturunkan berdasarkan laporan dari Polres Nagan Raya, kondisi lahan yang terbakar itu sudah dapat diatasi petugas di lapangan yang bekerja dengan maksimal.
“Alhamdulillah Karhutla yang terjadi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya sudah dapat diatasi dan apinya menurut pantauan petugas sudah padam,” kata Kabid Humas.
Kondisi terakhir di lokasi Karhutla tersebut dalam keadaan hujan lebat dan ini juga sangat membantu untuk pemadaman api secara total.
Lahan Gambut di Suak Raya Aceh Barat Terbakar, Petugas Gabungan Padamkan Api, Ragam Alat Dikerahkan
Sehari sebelumnya diberitakan lahan gambut di Gampong Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, terbakar, Sabtu (29/7/2023).
Petugas gabungan yang terdiri atas personel Polres Aceh Barat, bersama TNI, Brimob dan petugas pemadam dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berjibaku padamkan api di lahan tersebut.
Kebakaran lahan gambut diduga akibat lahan gambut kering serta cuaca yang panas dan terdeteksi adanya hotspot.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi menjelaskan, bahwa tim telah melakukan penanggulangan dengan cara penyiraman yang menggunakan sejumlah peralatan pendukung mulai dari jet nozzle semprotan, mesin Robin, gulungan selang, dan sebagainya.
Alat ini dipersiapkan untuk dibawa masuk ke dalam lokasi terjadinya kebakaran lahan, para petugas secara bersama memikul langsung peralatan tersebut ke titik lokasi kebakaran.
Pihaknya mengapresiasi personel Polres Aceh Barat, Brimob, TNI, BPBD, MPA (Masyarakat Peduli Api) serta warga sekitar yang telah ikut serta melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan gambut kosong milik warga itu.
“Ini patut kita apresiasi, karena begitu ada informasi, anggota terkait langsung merespon dengan cepat, sehingga kebakaran lahan tidak meluas ke tempat lain, sampai saat ini jumlah kerugian serta luas lahan yang sudah terbakar belum bisa diperkirakan,” ujarnya.
Disebutkan, bawah kondisi kemarau seperti ini harus disikapi bersama secara bijak, dengan harapan para pemilik lahan maupun pihak terkait lainnya memperhatikan kondisi terkini lahan, sehingga tidak terulang kembali kebakaran seperti saat ini.
Dikatakannya, bahwa Kapolres menghimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarang, sebab jika hal itu terjadi tentunya akan menimbulkan masalah, bahwa pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41/1999 pasal 78 ayat 131 UU RI No 41 tahun 1999.
Tentang barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar Rupiah,” tutupnya.
sumber: SerambiNews.com
Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Banda Aceh, Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Bali, Polda NTT, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Kaltara, Polda Jabar, Polda Riau, Polda Sulteng, Polda Babel, Polda DIY, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Maluku, Polda Gorontalo, Polda Sulbar, Polda Malut, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Banten, Polda Kaltim, Polres Pangandaran, Kab. Pangandaran, Pemkab Pangandaran, Jabar, Polda Sultra, Polda Sulsel, Polda Sulut, Polda Bengkulu
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.