MAGELANG – Satresnarkoba Polres Magelang berhasil meringkus Tiga orang pengedar narkotika jenis ganja. Ketiganya berpatungan membeli ganja untuk di konsumsi bersama. Dari ketiga orang tersebut didapat barang bukti ganja lintingan siap pakai.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar menyebutkan telah berhasil mangamankan tiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ganja.
“Mereka adalah FAR, (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, dan RBS, (29, warga Karaharjan Desa Gunungpring, Muntilan, sera, DAP, (28) warga Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan salam,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu (28/5/2022).
Adapun penangkapan terjadi pada Selasa (15/3/2022) pukul 15.00 WIB di Jl. Kyai. Raden Santri Dusun Dukuhan, Desa. Gunungpring, Muntilan.
“Saat itu petugas mengamankan tersangka FAR dan RBS dengan barang bukti 1 linting ganja siap pakai, dan 1 kotak plastic berisi ganja,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal kedua pelaku RAR dan RBS mengaku mendapatkan ganja dari DAP.
“Kemudian pada hari itu juga DAP berhasil diamankan di rumahnya Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Salam,” terang Sajarod.
Modus operandi yang mereka lakukan yakni tersangka DAP mendapatkan Ganja dengan cara membeli patungan dengan FAR dan RBS secara online seharga Rp. 550.000,- dengan tujuan untuk dimiliki dan dipergunakan bersama.
“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan/ membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” paparnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolres Magelang. Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) liting ganja, 1 (satu) kotak plastik berisi ganja, 1 (satu) pak kertas papir, 1 (satu) tas slempang buru dongker, 1 (satu) HP Infinix hitam, dan 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna hitam.
“Ketiga tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar,” ujarnya.
“Selain itu mereka juga kita terapkan pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” tegas Sajarod.