Kapolres Komitmen Berantas TPPO di Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan Video Conference bersama Polres dan jajaran.

Kapolres menuturkan, TPPO itu sendiri menurutnya merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang luar biasa dan amat berbahaya apabila dibiarkan terjadi dan tidak mendapat perhatian serius dalam hal penanganannya.

“TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang mencoreng aspek-aspek dalam kehidupan sosial, yang memang beberapa waktu belakangan ini cukup marak terjadi dengan korbannya kebanyakan dari kaum perempuan dan anak-anak,” ungkap Kapolres di Nanga Bulik, Jumat, 28 Juli 2023.

Atas dasar tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas TPPO, salah satunya dengan melaporkan apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban kejahatan tersebut.

“Mari kita sama-sama jaga daerah ini tetap aman dan kondusif. Khususnya dari TPPO,” ajaknya.

Baru-baru ini, Polres Lamandau berhasil mengungkap TPPO yang dilakukan pelaku berinisial MI (22) dengan korbannya DI (21), dengan memanfaatkan aplikasi online ‘Michat’. Parahnya, antara pelaku dan korban adalah sepasang kekasih.

“Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” ujar Bronto.

Saat diinterogasi, MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300 ribu sekali kencan. Hal itu dilakukan karena alasan himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.

Meski demikian, jelas Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, “Apakah benar korban melakukan dengan sukarela atau memang modus pelaku memanfaatkan hubungan pacar tersebut sebagai modus saja,” bebernya.

Terhadap pelaku, terang Kapolres, dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Sumber: borneonews

 

 

#Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Band Aceh, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Bali, Polda NTT, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Kaltara, Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Kalsel, Polda Riau, Polda Sulteng, Polda Babel, Polda DIY, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Kepri, Polda Maluku, Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, Polda Sulbar, Polda Malut, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Banten, Polda Kaltim, Polres Pangandaran, Kab. Pangandaran, Pemkab Pangandaran, Jabar, Polda Sultra, Polda Sulsel, Polda Sulut, Polda Bengkulu

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.