Penyalahgunaan Solar Subsidi 25 Ton di Pati, Pelaku Jual di Bawah Harga Industri

Avatar photo

Pati – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, diketahui para tersangka menampung BBM jenis solar dari sejumlah SPBU.

“Menampung BBM jenis Solar subsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” tulis keterangan yang dirilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022).

Setelah ditampung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih, solar bersubsidi tersebut ditulis solar industri yang mempunyai harga lebih tinggi dari harga solar bersubsidi.

“Dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki warna biru putih dengan tulisan solar industri,” isi rilis tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangkap 12 orang dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah.

“Jumlah tersangka dalam kasus tersebut adalah 12 orang. Peran mereka mulai pemodal hingga operator di lapangan,” tulis keterangan dari Humas Polri yang diterima redaksi, Senin (23/5/2022).

Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dimana para pelaku menampung BBM dari sejumlah SPBU dan kemudian diangkut kendaraan dan ditulisi BBM bersubsidi.

“Solar tersebut dijual ke nelayan dengan harga dibawah harga pasar BBM non subsidi. Setiap hari para pelaku dapat mengangkut 10 ribu-15 ribu liter solar,” demikian isi rilis tersebut.

Barang bukti yang ditemukan tim Tipidter Bareskrim di lokasi Pati dan Jakarta adalah:

1. Beberapa mobil

2. BBM solar total 25 ton.

3. Satu kapal tanker BBM yang mengangkut solar hampir 500 ribu ton.