Mantan Kades di Rembang Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Desa Senilai Rp 203 Juta

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Kasus dugaan tindak korupsi di Kabupaten Rembang kembali terungkap.

Kali ini, dugaan korupsi terjadi pada pelaksanaan proyek desa di Kecamatan Kragan.

Satu orang tersangka, yaotu mantan Kepala Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan telah diamankan oleh aparat Satreskrim Polres Rembang.

Tersangka adalah E (35), yang menjabat Kepala Desa Pandangan Kulon pada periode 2016-2022.

Tersangka E saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Rembang sejak Kamis (13/7).

Ia ditahan untuk mempermudah tim penyidik Satreskrim Polres Rembang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menyatakan, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Tersangka diduga melakukan korupsi dalam proses pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2022.

“Kami melakukan penahanan tersangka tindak pidana korupsi Kepala Desa Pandangan Kulon periode 2016 – 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon tahun 2022,” jelas Kasatreskrim Polres Rembang kepada wartawan.

Kasatreskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan yang bersumber dari dana milik desa itu sama sekali tidak dilaksanakan.

Alih-alin dilaksanakan, dana yang seharusnya untuk pembangunan jalan akses pertanian itu, oleh tersangka justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, kerugian materiil mencapai hingga Rp 203 juta.

“Modus operandinya adalah pekerjaan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Uang yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dugunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Saat ini masih dalam penanganan kami. Kerugian mencapai hingga Rp 203 juta,” tandas AKP Heri Dwi Utomo.

sumber: suaramerdeka

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng