Bongkar Penyelundupan Handphone Bodong, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap 1 Orang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangani kasus impor ponsel yang belum teregistrasi. Satu orang diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan satu orang itu warga Jateng.

“Ditreskrimsus saat ini proses penyidikan dan lakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran terkait dengan memasukkan handphone yang tidak sesuai aturan. Dalam artian melanggar UU komunikasi dan perlindungan konsumen,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (13/7/2023).

Penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui ponsel tersebut masuk dari negara mana. Peristiwa itu terjadi bulan Juni kemarin.

“Kita belum tahu dari negara mana. Yang bersangkutan menerima perangkat handphone yang tidak teregistrasi. Kita bekerja sama dengan pihak Kominfo,” ujarnya.

Satu orang diamankan dan berperan sebagai pemilik lokasi datangnya ponsel tersebut. Untuk jumlah ponselnya, Dwi belum bisa memastikan, namun ada enam kardus yang diamankan.

“Satu (orang diamankan), dia pemilik lokasi tersebut. Itu merek tertentu. Yang pasti ada enam dus,” ungkapnya.

Dwi menambahkan, pihaknya akan menggelar jumpa pers untuk memberikan keterangan lebih lengkap terkait kasus ini.

sumber: detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi