Larang Penggunaan Kereta Kelinci untuk Transportasi, Ini Alasan Satlantas Polres Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan imbauan larangan penggunaan kereta kelinci untuk transportasi di jalan raya, Rabu (12/7/2023).

Satlantas Polres Sukoharjo menyosialisasikan larangan itu kepada sopir atau pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat – tempat wisata saja.

Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, serta tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

“Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka untuk transportasi di jalan raya, karena hal itu dapat membahayakan keselamatan,” ungkapnya.

Diketahui, Operasi Patuh Candi digelar selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi Patuh Candi 2023 ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi