91 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Surakarta

Avatar photo

SOLO, Jateng – Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran tengah lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan operasi penegakan pengguna knalpot racing/brong di beberapa titik lokasi wilayah kota Surakarta, Sabtu (04/03/2023)

Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH mengatakan bahwa operasi kegiatan penegakan pengguna knalpot racing/brong dilaksanakan dalam rangka Cipta kondisi Kamseltibcarlantas untuk menciptakan rasa nyaman di masyarakat dan meminimalisir kenakalan remaja berupa balapan liar serta keluhan masyarakat karena suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot brong tersebut.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bidang keamanan dan kenyamanan . Dan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga,” ucap Kompol Agung.

“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menertibkan dan memberi rasa nyaman pada masyarakat ,apalagi dengan penggunaan knalpot racing yang tidak pada tempatnya sangat mengganggu pengguna jalan hingga rawan terjadinya kecelakaan” ujar Kasat Lantas.

“Hasil dari kegiatan razia malam ini, kami berhasil mengamankan 91 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas.

Lanjutnya, Kalau dilihat hasil dari operasi beberapa minggu yang lalu, malam ini mengalami penurunan berarti masyarakat kota Surakarta sudah mulai sadar terkait peraturan lalu lintas.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Solo.

“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari disaat warga sedang istirahat sehingga warga sangat terganggu dengan bisingnya knalpot brong tersebut,” ujarnya.

“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan dan ditilang,” pungkasnya.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #POLDA KALTENG, #POLDA BANTEN